xmetro.my.id

XMETRO

 

Diterbitkan Oleh: PT Arsen Rezeki Media   PENDIRI Jolly Guandi Handoko Aruan

PELINDUNG Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, M.Hum Lettu Lek Yoni Mendra Hasyim SE PENASEHAT HUKUM Susanto SH (Peradi) Juni Ardi Tanjung SH (Peradi) Untung Amir SH MH

 

PIMPINAN UMUM Jolly WAKIL PIMPINAN UMUM Handoko Aruan PIMPINAN PERUSAHAAN Handoko Aruan Pimpinan Redaksi Jolly Wakil Pimpinan Redaksi Syaifullah Korlip Handoko REDAKTUR Marpaung Donny Yulius MANAJER IKLAN Josia MANAJER ADMINISTRASI Jimmy Tigor Salim  

WARTAWAN Jakarta : Rudi Tan Medan : Marpaung, Dian Tarigan, Mukhlis Nasution, Juni Ardi Tanjung, Akbar, Reza Wahyu Nugraha Nasution, Ridwan, Riko J Nababan, M Rudi Binjai : Muhammad Akbar Serdang Bedagai : Jonggara Pasaribu Deliserdang : Langkat : Batubara : Muklis Tanjung Balai : Surya Asahan : Siantar Simalungun : Taput & Humbahas : Andi Tabagsel : Sirait Dairi & Pakpak Bharat : Edi Ilva, Tanah Karo : Sembiring Kep Nias : Zebua Gunung Sitoli : Johanes Gayo Lues : Adwin Maulana Rokan Hilir : Mardani Riau : Eva Lampung : Sahnur Rudi Utama, M. Agus Firnanda Jambi : Wendi Lim Palembang : Lubis Papua : Billy Kendari : Ricard                        

 Makasar : Rudi TIM IT : Susilo, Edo Edward TIM MEDSOS Alessandro, Willyanto Wijaya MANAJER KEUANGAN Willyandri Wijaya RANCANGAN Leonardo Siregar   email: redaksilintaswarta@gmail.com Alamat: Jl Cemara Komplek Ruko Grand Cemara Asri No. 8AE – AF 083153833789 – 085260538217

 

 

Medan-XMETRO

Merasa terzolimi terkait tanah warisan oleh saudara kandung, Fadlina Raya Lubis (55), warga Jalan letda Sudjono, Kel Bandar Selamat, Kec Medan Tembung, melalui kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis,SH melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 279/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Menurut Mahmud Irsyad Lubis,SH didampingi Iskandar,SH kepada wartawan, Rabu (3/4), hal itu berawal mengenai lahan tanah dan bangunan di jalan Letda Sudjono No 163, Kel Bandar Selamat, Kec Medan Tembung berdasarkan SHM No 104 atas milik Hj Maryam Batubara.

“Dikarenakan Hj Maryam Batubara wafat tahun 2001, Sertifikat tersebut beralih ke ahli waris anak Alm Hj Maryam Batubara yang terdiri dari 6 orang, yaitu Fahril Fauzi Lubis, Fadlina Raya Lubis, Alm Yahya Payungan Lubis, Masdelina Lubis, Hasan Basri Lubis dan Alm Budi Iskandar Lubis yang meninggal tanpa memiliki anak, “kata Mahmud Irsyad Lubis.

Lanjutnya Mahmud Irsyad Lubis mengungkapkan bahwa setelah surat tanah No 104 dengan ahli waris tersebut, Fadlina Raya Lubis dan Alm Yahya Payungan Lubis membuat kuasa No 33 tanggal 10 Mei 2001 kepada penerima kuasa Fahril Fauzi Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis, dengan tujuan untuk melakukan penjualan tanah beserta bangunan tersebut.

“Tetapi di tahun 2023 saat adanya gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Medan, justru Fadlina Raya Lubis mendapati dan terkejut adanya Perikatan Jual Beli (PJB) No 68 tanggal 31 Juli 2006 yang dibuat oleh Notaris Alina Hanum,SH yang kini Protokolnya Notaris Faridah Hanum, SH, padahal Fadlina Raya Lubis tidak pernah hadir kehadapan Notaris tersebut, apalagi menandatangani PJB tersebut, bahkan ada juga surat kuasa No 69 tanggal 31 Juli 2006 yang tidak pernah dibuat Fadlina Raya Lubis, atas dasar itu, Fadlina Raya Lubis melakukan Gugatan Perdata di PN Medan, serta nantinya akan mempidanakan hal tersebut,” terang Mahmud Irsyad Lubis.

Mengakhiri Mahmud Irsyad Lubis mengerangkan bahwa pihaknya selalu kuasa hukum telah memblokir SHM 104 di Kantor BPN Medan.

“Hal itu sebagai upaya agar tergugat yang tak lain saudara klien kami, tidak melakukan hal yang lebih jauh lagi, makanya telah kita lakukan blokir pada tanggaldartanggal 27 Maret 2023,” Tuturnya.

Terpisah, Padlina Raya Lubis kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya merasa tidak beruntung punya saudara, karena dirinya merasa terzholimi akan hal harta warisan milik orangtuanya, serta dirinya meyakinkan bahwa tidak pernah membubuhkan tanda tangan di dalam Surat kuasa No 33, tanggal 10 Mei 2001 dan No 69 tanggal 31 Juli 2006.

“Malalui kuasa hukum, saya meminta keadilan, apalagi ada hak saya sebagai ahli waris, inilah yang selama ini saya rasakan oleh saudara saya, terutama abang saya, ” Bebernya sambil menyeka air matanya yang menetes. (ahmad)

 

 

PATUMBAK
Lokasi perjudiaan terus bermunculan di wilayah hulum Polsek Patumbak. Kini, dua lokasi muncul di kawasan Pasar XII Patumbak dan Gang Coklat Patumbak.

Menurut informasi, perjudiaan yang dibangun kedua orang itu berjenis mesin ketangkasan ikan-ikan. Febri buka di Pasar XII Patumbak dan Saut di Gang Coklat Patumbak. Diketahui, mereka mengelola perjudiaan milik Nainggolan.

“Resah kami bang warga-warga Patumbak ini,”keluh warga kepada wartawan, Sabtu (30/3).

Hingga kini, belum ada tanggapan dari Polsek Patumbak terkait informasi tersebut.(ahmad)

 

 

 

 

 

BELAWAN – XMETRO

Bulan suci Ramadhan, judi tembak ikan di Marelan Titipapan tepatnya di Komplek Kota Baru wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap eksis. Parahnya, lokasi judi tembak ikan itu tidak pernah digrebek aparat penegak hukum.

“Lokasinya tidak pernah di grebek bg, mungkin sudah sawer menyawer bosnya bg.” Ungkap warga. Jumat (29/3).

“Bulan puasa buka pun ini tiap hari. 24 jam pun buka mereka bang. Karena sogokan nya keras bang sama aparat makanya egk di tangkap sama polisi. Ini harus dari Polda Sumut baru bisa tangkap bang.” Terang warga yang merasa kesal.

Ini kan bulan Ramadhan, hargai lah kami. Kalau aparat ngak berani tutup tempat bisnis itu, biar kami yang tutup.

“Ini bulan ramadhan, kalau aparat ngak bisa tutup, biar kami yang tutup.” Tegas warga.

Diketahui, praktik perjudian tembak ikan masih marak beroperasi meski telah mendapat sorotan keras dari ulama dan warga. Ungkap warga Komplek Kota Baru. Jumat (29/3/2024) sore.

Di depan lokasi, tampak kendaraan roda dua dan roda empat ramai terparkir. Pengunjung pun ke luar masuk silih berganti dari pintu masuk lokasi judi.

Diduga, Polres Pelabuhan Belawan melakukan pembiaran terhadap bebas beroperasinya praktik perjudian di wilayah hukumnya.(ahmad)

 

 

 

SERGAI – XMETRO
Setelah berhasil mengelola bisnis judinya di Kota Medan, Akuang/Johan terus mengembangkan ‘sayapnya’.

Kali ini, pria keturunan Tionghoa itu memilih Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai), tepatnya di Dusun IV Batang Ale, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, sebagai lokasi untuk menjalankan bisnis ‘haramnya’.

Tak tanggung, bekerjasama dengan rekan bisnisnya Awi, Akuang yang juga dikenal sebagai bos judi online lantas menyulap sebuah rumah dengan halaman luas sebagai markas judi. Disana, Akuang dan Awi menyediakan berbagai jenis permainan untuk memanjakan para pecandu judi.

“Di lokasi Batang Ale, Kota Pari, Pantai Cermin itu banyak permainan judinya, dari mesin tembak ikan, dadu, mesin slot sampai judi sabung ayam pun ada,” kata R Siahaan (48) warga Desa Kota Pari, yang sudah beberapa kali bermain judi dilokasi milik Akuang dan Awi.

Dikatakan R, sejak sebulan lalu beroperasi, lapak judi milik Akuang dan Awi selalu ramai dikunjungi pemain, baik dari warga Sergai maupun Kota Medan dan Deli Serdang.

“Kalau pemain jangan ditanya la bang, selalu ramai. Sudah macam lasvegas,” sambung R Siahaan.

Dijelaskannya, untuk masuk ke lokasi tidak bisa sembarangan, sebab pemain harus melawati 3 Pos Penjagaan yang dikawal sejumlah oknum aparat berambut cepat diduga Prajurit TNI.

“Selain aparat, ada juga preman yang berjaga di Pos Penjagaan. Makanya tidak sembarangan orang bisa masuk ke lokasi itu, karena pasti dihadang dan ditanyai sama oknum aparat yang berjaga. Kalau bukan pemain, langsung diusir, gak diperbolehkan masuk,” terang R Siahaan.

Selain mempekerjakan oknum aparat dan preman, dua bos judi (Akuang dan Awi) juga diduga telah memberi upeti ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Pantai Cermin.

“Kalau polisi, pastilah sudah dikondisikan sama bos judinya. Kalau tidak, pasti sudah digerebeklah dari awal buka. Ini kan tidak, walau sudah 1 bulan beroperasi, tak ada sekalipun polisi yang datang lakukan penggrebekan,” imbuhnya.

Sementara di tempat terpisah, Ratmi (58) warga Desa Kota Pari, Pantai Cermin, mengaku sudah sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu.
Sebab menurutnya, sejak lapak judi itu beroperasi, banyak terjadi aksi kejahatan seperti pencurian, jambret bahkan perampokan.

Karenanya, Ratmi mewakili emak-emak Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, berharap Kapolda Sumatera Utara Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk segera turun tangan menggerebek dan menutup lokasi judi tersebut.

“Kalau memang polisi tidak bisa menutup lokasi judi itu, biar kami masyarakat/kaum emak-emak yang turun tangan untuk menutupnya. Dan jangan salahkan kalau nanti masyarakat bertindak anarkis,” ujar Ratmi didamping sejumlah emak-emak, (ahmad)

Medan-XMETRO
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menjajaki kerjasama dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Hal itu ditegaskan oleh Rektor UISU Prof. Dr. Safrida, SE, MSi baru-baru ini pada acara Seminar Nasional Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, pada 7 Maret 2024 yang lalu.

“Alhamdulillah, dengan hadirnya Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, MSc, sebagai salah seorang narasumber dalam Seminar Nasional Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H yang lalu, terbukalah peluang bagi UISU untuk melakukan MoU dan MoA dengan BRIN yang memiliki 12 organisasi Riset yang ada di BRIN”, Ungkap Prof. Safrida,SE,MSi

Lebih lanjut Prof. Safrida menjelaskan, Informasi yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, MSc, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Antariksa, BRIN
di Bandung, tentang 12 Organisasi Riset di tubuh BRIN segera akan ditindak lanjuti dalam naskah MoU dan MoA dengan Universitas dan 9 Fakultas di lingkungan UISU.

Seperti yang disampaikan Prof. Thomas Djamaluddin, bahwa BRIN sangat terbuka untuk kerjasama dengan Pendidikan Tinggi, termasuk UISU yang merupakan universitas tertua di luar pulau Jawa ini. Dengan adanya 12 Organisasi Riset yang dikelola oleh BRIN, antara lain Pertanian dan Pangan, Penerbangan dan Angkasa, Kesehatan, Pemerintahan dan Ekonomi, Energi, Teknologi dan Informatika dll

“Tentunya UISU dapat memilih dari 12 organisasi yang ada di BRIN untuk dikerjasamakan dengan Fakultas yang ada di UISU. Misalnya saja Fakultas Agama Islam dengan Organisasi Penerbangan dan Antariksa dalam hal Ilmu Falaq, Fakultas Pertanian dengan Organisasi Pertanian dan Pangan, dan Fakultas Kedokteran dengan Organisasi Kesehatan. Demikian seterusnya, kesesuaian Fakultas yang ada di UISU dengan 12 Organisasi Riset BRIN”. Terang Prof. Thomas Djamaluddin.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Periode 2024-2029, Ir. Indra Gunawan, MP didampingi oleh Sekretaris Umum, M. Idris, SH.MH dan Bendahara Umum, Ir. Armansyah, MT, Sabtu (20/3), menegaskan dan mempertimbangkan tujuan Yayasan UISU mengundang Prof. Thomas Djamaluddin yang merupakan seorang Pakar dalam bidang keantariksaan di level nasional dan internasional, serta peneliti ahli utama pusat antariksa BRIN, tentunya Prof. Thomas Djamaluddin, juga dapat menjadi penghubung antara UISU dengan BRIN untuk dapat melakukan kerjasama.

“Kami, baik dari Akademik UISU maupun Badan Penyelenggara UISU, sangat optimis UISU akan mencapai akreditasi unggul untuk AIPT dan Prodi melalui 9 kriteria akreditasi, yang salah satunya adalah kerjasama (kriteria 2)”, pungkas Indra.(ahmad)

 

MEDAN-XMETRO
Terlapor dugaan penipuan Taruna Akpol NW dijadwalkan menghadap penyidik SubditIV/ Renakta DitreskrimumPolda Polda Sumut, pada hari Jum’at, pekan depan.

Pemanggilan itu dilayangkan penyidik menyusul pemanggilan pertama yang tidak dihadiri terlapor.

“Ya, pemanggilan ke-dua kita jadwalkan Jumat pekan depan,”kata Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut Kompol Wahyu kepada Xmetro, Rabu (20/4).

Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan NW menjadi tersangka. Perwira berpangkat dua melati emas yang terkenal tegas itu mengatakan tunggu hasil pemeriksaan.

“Tunggu saja hasil pemeriksaan,” ucapnya sambil tertawa tipis.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan Taruna Akpol terus bergulir di Polda Sumut. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kini penyidik tengah memeriksa saksi tambahan.

“Masih dalam proses penyidikan, setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik kini memeriksa saksi tambahan,” kata Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut Kompol Wahyu kepada wartawan, Kamis (14/3).

Ketika disinggung soal isu adanya SP3 dalam kasus tersebut. Perwira berpangkat dua melati emas ini memastikan itu tidak benar.

Sementara, kuasa hukum korban penipuan penggelapan masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Ranto Sibarani SH, berharap penyidik menetapkan terlapor NW jadi tersangka di Polda Sumut.

“Ya, kita berharap terlapor jadi tersangka dan kita sangat beraharap itu segera terjadi. Agar tidak ada korban lain,”kata korban Afnir alias Menir melalui Kuasa Hukumnya, Ranto Sibarani SH kepada Xmetro, Jumat (15/3).(ahmad)

 

 

 

KISARAN – XMETRO

Rahmat alias Aling, warga Pekan Baru, Riau bersama 2 rekannya, Tjin Tju dan Hendrik Barak, warga Jalan Cokroaminoto Kisaran, dilaporkan ke Polres Asahan. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama (Agama Konghucu) dan penyebaran berita bohong/hoax di media sosial.

Hal itu diketahui berdasarkan surat Pengaduan Masyarakat/Dumas yang dilayangkan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK MM MH pada Kamis (13/3/2024).

Kepada wartawan, salah seorang warga beragama Konghucu berinisial SC (58) cerita jika dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Rahmat alias Aling cs terjadi, Senin (11/3/2024) sekira jam 10.30 WIB lalu di Klenteng Hok Hien Tien, Jalan Pahlawan, No-02, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Awalnya jemaat Klenteng Hok Hien Tien sedang melaksanakan ritual keagamaan (agama Konghucu).

“Ada 4 orang jemaat yang menjadi Tatung, yakni orang yang menjadi perantara untuk roh dewa masuk keraganya. Sementara yang mengikuti ritual keagamaan saat itu aada sekitar 30 orang/jemaat,” kata SC.

Saat ritual sedang berlangsung, tiba-tiba Rahmat alias Aling datang memasuki ruangan inti klenteng dan membuat kegaduhan.

“Awalnya si Rahmat alias Aling itu berpura-pura mengikuti ritual sembari membakar kertas, kemudian ia menghampiri salah satu Tatung dan mendorong wajahnya, sehingga membuat marah ke empat Tatung yang sudah dirasuki arwah dewa. Tak hanya itu, Rahmat alias Aling juga melontarkan kata-kata penghinaan ke agama kami, menyebut jika tatung-tatung tersebut adalah palsu dan itu didengar seluruh jemaat yang ada di dalam klenteng,” sambung SC.

Selain kejadian tersebut, teman Rahmat alias Aling yakni, Tjin Tju juga melakukan tindakan dengan melakukan propokasi terhadap umat dengan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial Tiktok dan WhatApps group Vh Bodhi Gaya.

“Di dalam WA group itu, si Tjin Tju mengatakan yang intinya jika kami telah menipu dewa. Dan menyebut jika sebentar lagi akan terjadi pembantaian mengatasnamakan dewa. Mereka juga menyebar berita bohong lewat akun Tiktok @user9320192744763,” sambungnya.

Pada video yang diunggah di akun Tiktok @user9320192744763, seolah-olah Rahmat alias Aling tidak bersalah dan memutar balikkan fakta.

“Video yang diunggah di akun tiktok @user9320192744763 sudah dipotong-potong dan itu sengaja dilakukan agar seolah-olah Rahmat alias Aling tidak bersalah. Disini sudah jelas jika perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU ITE,” ujarnya.

SC juga menduga jika peran Hendrik Barak adalah memerintahkan Rahmat alias A ling dan Tjin Ju untuk melakukan aksi tak menyenangkan di klenteng Hok Hien Tien.

Karenanya, SC dan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu berharap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, apa yang telah dilakukan Rahmat alias Aling dan dua rekannya dapat memancing kegaduhan antara umat beragama.(ahmad)

 

 

Medan- XMETRO

Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH MH menegaskan bahwa kliennya diamankan petugas kepolisian bukan terkait perjudian dan dalang keributan bentok di Kecamatan Pancurbatu.

Akan tetapi, kedua pengacara ini mengaku masih mempertanyakan dasar kepolisian dari Polrestabes Medan mengamankan Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang merupakan ketua Bridsus PKN itu.

“Jadi, kami tegaskan bahwa klien kami (Edi Suranta Gurusinga) diamankan kepolisian bukan terkait dengan perjudian dan dalang kerusuhan atau keributan di Kecamatan Pancurbatu. Kami masih mempertanyakan apa dasar hukum kepolisian mengamankan klien kami,” kata Suhandri Umar kepada awak media, Rabu (13/3/2024) siang.

Umar mengaku bahwa Edi Suranta Gurusinga tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum meminta agar wartawan membuat berita yang berimbang dan sesuai dengan fakta dilokasi kejadian.

“Adanya pemberitaan mengenai klien kami diamankan saat bermain judi. Kami pastikan itu tidak benar, karena klien kami diamankan tidak dilokasi perjudian. Bahkan kami tegaskan bahwa klien kami ini tidak ada hubungan dengan bentrok atau kerusuhan di Kecamatan Pancurbatu beberapa saat yang lalu,” tuturnya.

Kuasa hukum yakin kepolisian akan bekerja dengan profesional dan sesuai dengan prosedur.

“Kami mendukung kinerja kepolisian, jika ada yang melanggar undang undang atau tidak pidana. Ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, akan tetapi, jika ada diamankan orang yang tidak bersalah, itu yang tidak boleh dilakukan. Kami akan membela hak klien kami,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di
Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, itu dibantah oleh tim kuasa hukum.(ahmad)

MEDAN-XMETRO
Terkait pernyataan HRM Hotel International Sibayak (HIS) , Brastagi, Kab Tanah Karo, Rita Saragih kepada wartawan pada Senin (4/3) yang menyatakan bahwa HIS telah memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3, dibantah Mahmud Irsad Lubis, SH.

Menurut Mahmud Irsad Lubis, SH tentang izin IPAL dan Limbah B3 Hotel International Sibayak, Selasa (5/3), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Karo, Radius Tarigan, beserta Kabidnya telah memberikan jawaban secara lisan dan tulisan.

“Dalam percakapan, intinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Karo yang diajukan dari Kantor Pengacara Mahmud Irsad Lubis, SH ke Dinas terkait menyangkut keberadaan ijin IPAL dan Ijin Limbah B3 Hotel Int Sibayak, jawabannya pada butir No 4 disebutkan bahwa jelas HIS ternyata tidak memiliki Ijin IPAL dan Limbah B3, ” katanya,

Lanjut Mahmud Irsad Lubis lagi, bahwa jawaban HRM HIS, Rita Saragih yang dimuat di Media Online dan Cetak tentang HiS telah memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3, ternyata mengandung unsur kebohongan.

“Dan hal itu harus dipertanggungjawabkan, kita berharap bahwa dalam waktu dekat segala bukti yang kita butuhkan untuk dikumpul dan segera kita tindaklanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Mabes Polri di Jakarta beserta Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,” ungkapnya.

Kemudian Mantan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menyampaikan bahwa pihaknya setelah ke Dinas Lingkungan Hidup Tanah Karo, berangkat ke Kantor DPRD Tanah Karo untuk mempertanyakan surat yang telah diantarkan.

“Surat yang telah dimasukkan dari pihak kami untuk jawaban permohonan RDP terkait HIS, Staf DPRD Tanah Karo menyatakan surat kita masih berada didalam ruangan Ketua DPRD Tanah Karo dan segera di disposisikan kepada Legeslatif terkait dan akan kita tindaklanjutin, terus kita follow up kedepannya agak segera dilakukan RDP, menyangkut pengaduan kita terhadap tidak ada ijin di HIS tersebut, ” terangnya.

Dihari yang sama pihaknya melanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tanah Karo

“Dari jawabannya menyatakan bahwa kemungkinan besok atau lusa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tanah Karo, akan memberikan jawaban permohonan kepada kita, ” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan HRM Hotel International Sibayak, Rita Saragih kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui seluler mengenai adanya dugaan HIS tak memiliki ijin IPAL, Limbah B3 dan Genset, Senin (4/3), mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar dan mengatakan bahwa HIS memiliki Ijinnya yang saat ini sedang divalidasi.

Selanjutnya wartawan kembali mengkonfirmasi Rita Saragih, berdasarkan informasi narasumber yang tak ingin dikorankan namanya, tempat penampungan limbah tersebut, bahwa ada dugaan hanya kamuflase, tak ubahnya seperti gudang, bukan seperti tempat penampungan limbah semestinya, dimana narasumber menunjukan beberapa foto tempat Penampuan limbah HIS, Rita Saragih malah menuduh wartawan tanpa ijin menyelinap ke dalam tempat penampungan limbah HIS.

” Berarti kamu menyelinap masuk tanpa ijin ya, kenapa bisa lihat foto ruangan limbahnya, jika kamu menyelinap masuk tanpa ijin, dari mana kamu tahu, “tuduhnya terhadap wartawan

Hal itu berawal, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor.

Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.
Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.
“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.(Irwan)

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.
Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.
“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.

Terpisah, GM Hotel International Ahmad Zulham ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Selasa (27/2), hpnya tidak dapat dihubungi.

Hal yang sama juga pernah disampaikan Mantan Kabid Lingkungan Hidup Kota Medan, Adnan Syam Zega dan Dosen Fak. Hukum UMSU, Ismail Koto, SH, MH memberikan pernyataan keras bahwa Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertera pada Pasal 500 ayat (3), laporan hasil pengawasan menyatakan status ketaatan usaha atau kegiatan tidak memiliki IPAL, selanjutnya pada ayat 4, menyebutkan dalam hal kesimpulan laporan hasil pengawasan ditemukan penanggung usaha dan atau kegiatan dinyatakan tidak taat, maka pejabat pengawas lingkungan hidup memberikan tindak lanjut penegakan hukum regulasi.

Serta menuturkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Ketentuan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 s/d Pasal 112 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 130 ayat (1) yang menyebutkan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbahnya melalui penyediaan Sarana dan Prasarana (IPAL) dan jika tidak dikelola berarti ada sanksi yang akan diberikan, hingga pencabutan izin dan dilakukan tindakan ditutup.

Terpisah Kadis Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, Radius Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3) mengenai pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi dan mensosialisasikan hal itu kepada Pihak Hotel International Sibayak (HIS), Brastagi, Kab Tanah Karo dan memberikan balasan surat dari LSM dan pihak Pengacara mengenai perijinan HIS.(Mad)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.